Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026 Resmi Terbit — Ini 5 Perubahan Penting yang Perlu Diketahui

Preview: Artikel Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan peraturan baru yang mengubah ketentuan pelaksanaan Asesmen Nasional (AN). Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 11 Februari 2026 dan diundangkan pada 12 Februari 2026 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 98.

Peraturan ini merupakan perubahan atas Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional. Bagi para guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan, memahami perubahan ini sangat penting karena berdampak langsung pada proses persiapan dan pelaksanaan AN di sekolah.

1. Latar Belakang Perubahan

Pemerintah melakukan perubahan ini dengan alasan yang jelas: penyelenggaraan Asesmen Nasional yang selama ini diatur oleh Permendikbudristek No. 17 Tahun 2021 perlu disesuaikan agar lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaannya di lapangan.

Seiring perubahan nomenklatur kementerian — dari Kemendikbudristek menjadi Kemendikdasmen berdasarkan Perpres No. 188 Tahun 2024 — sejumlah ketentuan teknis dalam pelaksanaan AN pun turut diperbarui agar selaras dengan struktur organisasi dan kewenangan yang baru. Perubahan ini ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, dan berlaku sejak tanggal diundangkan.

ℹ️ Informasi Penting Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026 berlaku sejak 12 Februari 2026 dan telah dimasukkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 98. Dokumen ini dapat diakses resmi melalui laman JDIH Kemendikdasmen.

2. Perubahan Pasal 3: Delapan Dimensi Profil Lulusan

Salah satu perubahan paling signifikan ada pada Pasal 3 ayat (3) dan ayat (7). Jika sebelumnya hasil belajar nonkognitif dikaitkan dengan Profil Pelajar Pancasila, kini rumusan tersebut diperbarui menjadi "sikap yang melandasi karakter dalam delapan dimensi profil lulusan."

Berikut kedelapan dimensi profil lulusan yang ditetapkan dalam Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026:

No. Dimensi Profil Lulusan Keterangan
1Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan YMESikap spiritual dan moral sebagai fondasi karakter
2KewargaanKesadaran dan tanggung jawab sebagai warga negara
3Penalaran KritisKemampuan berpikir analitis dan solutif
4KreativitasKemampuan menghasilkan ide dan karya baru
5KolaborasiKemampuan bekerja sama secara produktif
6KemandirianKemampuan mengelola diri dan belajar mandiri
7Kesehatan ⭐ BaruDimensi baru — mencakup kesehatan fisik dan mental peserta didik
8Komunikasi ⭐ BaruDimensi baru — kemampuan menyampaikan gagasan secara efektif
⚠️ Perhatian Dimensi Kesehatan dan Komunikasi merupakan dimensi yang sepenuhnya baru dan tidak ada dalam rumusan Profil Pelajar Pancasila sebelumnya. Ini menunjukkan perluasan fokus pengukuran karakter peserta didik oleh pemerintah.

3. Perubahan Pasal 5: Persiapan dan Cakupan Peserta AN

Perubahan pada Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) menyangkut mekanisme persiapan AN dan siapa saja yang wajib menjadi peserta. Persiapan AN kini secara eksplisit mencakup empat komponen utama, yaitu: penentuan waktu pelaksanaan, pendataan peserta AN, penentuan tempat pelaksanaan, serta ketersediaan sarana prasarana dan SDM di satuan pendidikan tempat pelaksanaan AN.

Adapun peserta AN terdiri dari tiga kelompok sebagai berikut:

Kelompok Peserta Detail
Peserta Didik Kelas AkhirSD/MI, SMP/MTs, SMA/MA sederajat, dan SMK/MAK
Pendidik (Guru)Seluruh guru di setiap satuan pendidikan
Kepala Satuan PendidikanKepala sekolah/madrasah di setiap satuan pendidikan
⚠️ Penting untuk Guru Berdasarkan ketentuan ini, seluruh guru dan kepala sekolah tetap menjadi peserta AN. Pastikan data dirimu sudah valid dan terdaftar di sistem basis data Kemendikdasmen (Dapodik/EMIS).

4. Perubahan Pasal 6: Mekanisme Pendataan Peserta AN

Pasal 6 ayat (2), (3), dan (4) mengatur lebih jelas tentang bagaimana peserta AN didata dan ditetapkan. Peserta didik harus terdaftar dalam sistem basis data Kemendikdasmen dan mendaftar secara aktif melalui laman resmi yang disediakan Kementerian. Penetapan peserta didik sebagai peserta AN dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Kemenag sesuai kewenangannya.

Sementara itu, untuk pendidik dan kepala satuan pendidikan, cukup terdaftar di sistem basis data Kemendikdasmen — tidak disebutkan kewajiban mendaftar ulang secara aktif seperti halnya peserta didik.

5. Pasal 9A (Baru): Integrasi Literasi dan Numerasi dalam Mata Pelajaran

Ini adalah pasal yang sepenuhnya baru, disisipkan di antara Pasal 9 dan Pasal 10. Pasal 9A membawa implikasi besar bagi cara pengajaran dan penyusunan soal di kelas sehari-hari.

"Pengukuran kompetensi literasi membaca dan numerasi dapat diintegrasikan dalam pengukuran capaian akademik pada mata pelajaran tertentu." — Pasal 9A Ayat (1), Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026

Artinya, pengukuran kemampuan literasi membaca dan numerasi tidak lagi harus berdiri sendiri sebagai instrumen tersendiri. Ke depan, pengukuran kedua kompetensi ini dapat diintegrasikan langsung ke dalam ujian atau asesmen pada mata pelajaran tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

✅ Implikasi bagi Guru Guru mata pelajaran dapat mulai merancang soal yang tidak hanya mengukur penguasaan materi mapel, tetapi juga mengandung unsur literasi (membaca teks kompleks) dan numerasi (interpretasi data/grafik) sesuai konteks mata pelajaran yang diajarkan.

6. Perubahan Pasal 12: Pedoman Penyelenggaraan AN

Perubahan pada Pasal 12 bersifat teknis namun memiliki implikasi penting. Redaksinya kini lebih sederhana namun tegas:

"Pedoman penyelenggaraan mengenai persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil AN ditetapkan oleh Menteri." — Pasal 12, Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026

Ini berarti segala detail teknis pelaksanaan AN — mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pelaporan hasil — sepenuhnya berada di bawah kewenangan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Pedoman operasional akan ditetapkan melalui regulasi lanjutan dari Kementerian yang perlu terus dipantau oleh setiap satuan pendidikan.

7. Dampak Langsung bagi Guru dan Sekolah

Dari seluruh perubahan di atas, berikut rangkuman hal-hal konkret yang perlu segera diperhatikan dan dipersiapkan oleh guru maupun pihak sekolah dalam menghadapi pelaksanaan Asesmen Nasional ke depan:

Aspek Tindakan yang Perlu Dilakukan
Data PesertaPastikan data siswa kelas akhir, guru, dan kepala sekolah sudah valid di Dapodik/EMIS
Survei KarakterPahami 8 dimensi profil lulusan baru sebagai acuan pengembangan karakter siswa di sekolah
Desain SoalMulai integrasikan unsur literasi dan numerasi dalam soal-soal mata pelajaran
Sarana PrasaranaPastikan sekolah memiliki akses internet memadai sebagai syarat tempat pelaksanaan AN
Pedoman TeknisPantau regulasi lanjutan dari Kemendikdasmen terkait pedoman teknis AN dari Menteri

8. Download Dokumen Resmi Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026

Untuk memastikan kamu mendapatkan informasi yang akurat dan lengkap, unduh dokumen resmi Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 di bawah ini. Dokumen ini merupakan salinan resmi yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen dan dapat dijadikan referensi dalam penyusunan administrasi sekolah.

📄 Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026 Perubahan Atas Permendikbudristek No. 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional Format: PDF  |  Sumber: Kemendikdasmen
Download PDF
📑 Preview Dokumen Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 — Asesmen Nasional
🔗 Buka di Tab Baru
📄 Memuat dokumen...

❓ FAQ — Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apa itu Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026? +
Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026 adalah peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengubah sejumlah ketentuan dalam Permendikbudristek No. 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional. Peraturan ini berlaku sejak 12 Februari 2026 dan mencakup perubahan pada pasal 3, 5, 6, dan 12, serta penambahan pasal baru yaitu Pasal 9A.
Apa perbedaan Profil Pelajar Pancasila dengan 8 Dimensi Profil Lulusan yang baru? +
Profil Pelajar Pancasila memiliki 6 dimensi utama. Dalam Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026, profil lulusan kini dirumuskan menjadi 8 dimensi dengan penambahan dua dimensi baru, yaitu Kesehatan (mencakup kesehatan fisik dan mental) dan Komunikasi (kemampuan menyampaikan gagasan secara efektif). Ini menunjukkan perluasan perspektif pemerintah dalam mengukur kualitas karakter peserta didik secara lebih komprehensif.
Apakah guru dan kepala sekolah tetap menjadi peserta AN? +
Ya. Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026, peserta AN tetap mencakup tiga kelompok: peserta didik kelas akhir, pendidik (guru) di setiap satuan pendidikan, serta kepala satuan pendidikan. Guru dan kepala sekolah cukup terdaftar di sistem basis data Kemendikdasmen (Dapodik/EMIS) untuk berpartisipasi dalam AN.
Apa maksud dari Pasal 9A tentang integrasi literasi dan numerasi? +
Pasal 9A merupakan pasal baru yang menyatakan bahwa pengukuran kompetensi literasi membaca dan numerasi dapat diintegrasikan dalam pengukuran capaian akademik pada mata pelajaran tertentu. Artinya, ke depan, soal Asesmen Nasional yang mengukur literasi dan numerasi tidak harus berupa instrumen terpisah, melainkan bisa dipadukan langsung ke dalam asesmen mata pelajaran yang relevan.
Di mana saya bisa mengunduh dokumen resmi Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026? +
Dokumen resmi Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026 dapat diunduh melalui tombol Download PDF yang tersedia di artikel ini, atau langsung melalui laman resmi JDIH Kemendikdasmen di jdih.kemendikdasmen.go.id.
Kapan Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026 mulai berlaku? +
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 12 Februari 2026. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, pada 11 Februari 2026, dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, pada 12 Februari 2026.

Kesimpulan

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan kunci yang perlu dipahami oleh setiap guru dan kepala sekolah di Indonesia. Mulai dari pembaruan dimensi profil lulusan menjadi 8 dimensi, mekanisme pendataan peserta AN yang lebih terstruktur, hingga terobosan baru melalui Pasal 9A yang mengintegrasikan literasi dan numerasi ke dalam mata pelajaran — semua ini adalah sinyal nyata bahwa sistem pendidikan nasional terus bergerak maju.

Sebagai guru, memahami regulasi ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bekal penting dalam merancang pembelajaran yang lebih terarah, berkualitas, dan sesuai dengan arah kebijakan pendidikan nasional terkini.

📚 Temukan Perangkat Ajar & Berita Kurikulum Terbaru Kunjungi MejaGuru Indonesia untuk mendapatkan modul ajar, soal, administrasi guru, dan update kebijakan pendidikan terlengkap. Bagikan artikel ini kepada rekan guru yang membutuhkan! 💙

Posting Komentar untuk "Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026 Resmi Terbit — Ini 5 Perubahan Penting yang Perlu Diketahui"