Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan peraturan baru yang mengubah ketentuan pelaksanaan Asesmen Nasional (AN). Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 11 Februari 2026 dan diundangkan pada 12 Februari 2026 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 98.
Peraturan ini merupakan perubahan atas Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional. Bagi para guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan, memahami perubahan ini sangat penting karena berdampak langsung pada proses persiapan dan pelaksanaan AN di sekolah.
- Latar Belakang Perubahan
- Perubahan Pasal 3: 8 Dimensi Profil Lulusan
- Perubahan Pasal 5: Persiapan dan Peserta AN
- Perubahan Pasal 6: Mekanisme Pendataan Peserta
- Pasal 9A (Baru): Integrasi Literasi dan Numerasi
- Perubahan Pasal 12: Pedoman Penyelenggaraan
- Dampak bagi Guru dan Sekolah
- Download Dokumen Resmi
- FAQ — Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
1. Latar Belakang Perubahan
Pemerintah melakukan perubahan ini dengan alasan yang jelas: penyelenggaraan Asesmen Nasional yang selama ini diatur oleh Permendikbudristek No. 17 Tahun 2021 perlu disesuaikan agar lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaannya di lapangan.
Seiring perubahan nomenklatur kementerian — dari Kemendikbudristek menjadi Kemendikdasmen berdasarkan Perpres No. 188 Tahun 2024 — sejumlah ketentuan teknis dalam pelaksanaan AN pun turut diperbarui agar selaras dengan struktur organisasi dan kewenangan yang baru. Perubahan ini ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, dan berlaku sejak tanggal diundangkan.
2. Perubahan Pasal 3: Delapan Dimensi Profil Lulusan
Salah satu perubahan paling signifikan ada pada Pasal 3 ayat (3) dan ayat (7). Jika sebelumnya hasil belajar nonkognitif dikaitkan dengan Profil Pelajar Pancasila, kini rumusan tersebut diperbarui menjadi "sikap yang melandasi karakter dalam delapan dimensi profil lulusan."
Berikut kedelapan dimensi profil lulusan yang ditetapkan dalam Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026:
| No. | Dimensi Profil Lulusan | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan YME | Sikap spiritual dan moral sebagai fondasi karakter |
| 2 | Kewargaan | Kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga negara |
| 3 | Penalaran Kritis | Kemampuan berpikir analitis dan solutif |
| 4 | Kreativitas | Kemampuan menghasilkan ide dan karya baru |
| 5 | Kolaborasi | Kemampuan bekerja sama secara produktif |
| 6 | Kemandirian | Kemampuan mengelola diri dan belajar mandiri |
| 7 | Kesehatan ⭐ Baru | Dimensi baru — mencakup kesehatan fisik dan mental peserta didik |
| 8 | Komunikasi ⭐ Baru | Dimensi baru — kemampuan menyampaikan gagasan secara efektif |
3. Perubahan Pasal 5: Persiapan dan Cakupan Peserta AN
Perubahan pada Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) menyangkut mekanisme persiapan AN dan siapa saja yang wajib menjadi peserta. Persiapan AN kini secara eksplisit mencakup empat komponen utama, yaitu: penentuan waktu pelaksanaan, pendataan peserta AN, penentuan tempat pelaksanaan, serta ketersediaan sarana prasarana dan SDM di satuan pendidikan tempat pelaksanaan AN.
Adapun peserta AN terdiri dari tiga kelompok sebagai berikut:
| Kelompok Peserta | Detail |
|---|---|
| Peserta Didik Kelas Akhir | SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA sederajat, dan SMK/MAK |
| Pendidik (Guru) | Seluruh guru di setiap satuan pendidikan |
| Kepala Satuan Pendidikan | Kepala sekolah/madrasah di setiap satuan pendidikan |
4. Perubahan Pasal 6: Mekanisme Pendataan Peserta AN
Pasal 6 ayat (2), (3), dan (4) mengatur lebih jelas tentang bagaimana peserta AN didata dan ditetapkan. Peserta didik harus terdaftar dalam sistem basis data Kemendikdasmen dan mendaftar secara aktif melalui laman resmi yang disediakan Kementerian. Penetapan peserta didik sebagai peserta AN dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Kemenag sesuai kewenangannya.
Sementara itu, untuk pendidik dan kepala satuan pendidikan, cukup terdaftar di sistem basis data Kemendikdasmen — tidak disebutkan kewajiban mendaftar ulang secara aktif seperti halnya peserta didik.
5. Pasal 9A (Baru): Integrasi Literasi dan Numerasi dalam Mata Pelajaran
Ini adalah pasal yang sepenuhnya baru, disisipkan di antara Pasal 9 dan Pasal 10. Pasal 9A membawa implikasi besar bagi cara pengajaran dan penyusunan soal di kelas sehari-hari.
"Pengukuran kompetensi literasi membaca dan numerasi dapat diintegrasikan dalam pengukuran capaian akademik pada mata pelajaran tertentu." — Pasal 9A Ayat (1), Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026
Artinya, pengukuran kemampuan literasi membaca dan numerasi tidak lagi harus berdiri sendiri sebagai instrumen tersendiri. Ke depan, pengukuran kedua kompetensi ini dapat diintegrasikan langsung ke dalam ujian atau asesmen pada mata pelajaran tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
6. Perubahan Pasal 12: Pedoman Penyelenggaraan AN
Perubahan pada Pasal 12 bersifat teknis namun memiliki implikasi penting. Redaksinya kini lebih sederhana namun tegas:
"Pedoman penyelenggaraan mengenai persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil AN ditetapkan oleh Menteri." — Pasal 12, Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026
Ini berarti segala detail teknis pelaksanaan AN — mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pelaporan hasil — sepenuhnya berada di bawah kewenangan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Pedoman operasional akan ditetapkan melalui regulasi lanjutan dari Kementerian yang perlu terus dipantau oleh setiap satuan pendidikan.
7. Dampak Langsung bagi Guru dan Sekolah
Dari seluruh perubahan di atas, berikut rangkuman hal-hal konkret yang perlu segera diperhatikan dan dipersiapkan oleh guru maupun pihak sekolah dalam menghadapi pelaksanaan Asesmen Nasional ke depan:
| Aspek | Tindakan yang Perlu Dilakukan |
|---|---|
| Data Peserta | Pastikan data siswa kelas akhir, guru, dan kepala sekolah sudah valid di Dapodik/EMIS |
| Survei Karakter | Pahami 8 dimensi profil lulusan baru sebagai acuan pengembangan karakter siswa di sekolah |
| Desain Soal | Mulai integrasikan unsur literasi dan numerasi dalam soal-soal mata pelajaran |
| Sarana Prasarana | Pastikan sekolah memiliki akses internet memadai sebagai syarat tempat pelaksanaan AN |
| Pedoman Teknis | Pantau regulasi lanjutan dari Kemendikdasmen terkait pedoman teknis AN dari Menteri |
8. Download Dokumen Resmi Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026
Untuk memastikan kamu mendapatkan informasi yang akurat dan lengkap, unduh dokumen resmi Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 di bawah ini. Dokumen ini merupakan salinan resmi yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen dan dapat dijadikan referensi dalam penyusunan administrasi sekolah.
Kesimpulan
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan kunci yang perlu dipahami oleh setiap guru dan kepala sekolah di Indonesia. Mulai dari pembaruan dimensi profil lulusan menjadi 8 dimensi, mekanisme pendataan peserta AN yang lebih terstruktur, hingga terobosan baru melalui Pasal 9A yang mengintegrasikan literasi dan numerasi ke dalam mata pelajaran — semua ini adalah sinyal nyata bahwa sistem pendidikan nasional terus bergerak maju.
Sebagai guru, memahami regulasi ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bekal penting dalam merancang pembelajaran yang lebih terarah, berkualitas, dan sesuai dengan arah kebijakan pendidikan nasional terkini.
Posting Komentar untuk "Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026 Resmi Terbit — Ini 5 Perubahan Penting yang Perlu Diketahui"
Silakan berkomentar dengan sopan. Komentar spam akan dihapus.
Butuh file tertentu? Tuliskan di kolom komentar ya! 😊